Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Nias

  1. KEPALA DINAS

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias.

Fungsi :

  • Perumusan Kebijakan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan kebijakan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

  • Menyelenggarakan perumusan dan penetapan rencana program kerja kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan kebijakan umum Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
  • serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Merumuskan pedoman pembinaan dan pelaksanaan tugas pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku;
  • Mengoordinasikan tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah Daerah, Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat menurut ketentuan yang berlaku;
  • Mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
  • Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan bidang tugas Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, terutama bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Melaksanakan pembinaan, pengembangan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkungan pelayanan kesekretariatan, pelayanan pendaftaran, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
  • Melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi tanggungjawab dinas;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya; Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

  1. SEKRETARIS DINAS

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

  • Fungsi :

Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;

  • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran,
  • administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  • Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

  • Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian;
  • Mengoordinasikan pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas;
  • Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  • Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
  • Mengoordinasikan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Mengoordinasikan bahan kerja sama, publikasi dan hubungan masyarakat dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  • Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

II.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.

Rincian Tugas :

  • Menyusun rencana kerja sub bagian umum dan kepegawaian.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
  • penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
  • Melaksanakan pengelolaan urusan Barang Milik Daerah;
  • Melakukan pemeliharaan arsip dan perpustakaan kantor;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta aset lainnya;
  • Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

II.2 KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Tugas pokok:

Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas.

Rincian Tugas:

  • Menyusun rencana kerja sub bagian perencanaan dan keuangan;
  • Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  • Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  • Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  • Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
  • Menghimpun bahan dan menyusun Laporan Keuangan;
  • Menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan
  • masyarakat dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I. 3 KEPALA BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan pendaftaran penduduk.

Fungsi :

  • Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  • Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
  • pendaftaran penduduk;
  • Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  • Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  • Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
  • tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

  • Menyelenggarakan tugas-tugas bidang pendaftaran penduduk;
  • Merumuskan dan menyusun rencana dan program kerja bidang pelayanan pendaftaran kependudukan;
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi dibidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, dan pendataan penduduk;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dibidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, dan pendataan penduduk;
  • Mengkaji dan merumuskan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk dan pendataan penduduk;
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk dan pendataan penduduk;
  • Menyelenggarakan pencatatan dan penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak dan pendaftaran pindah datang penduduk dibidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  • Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Menyelenggarakan sosialisasi kebijakan pendafataran dan pencatatan identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan evaluasi dan monitoring serta membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  • III.1. KEPALA SEKSI IDENTITAS PENDUDUK

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta tugas yang berhubungan dengan pendaftaran dan pencatatan penduduk.

Rincian Tugas :

  • Menyusun rencana kerja seksi identitas penduduk;
  • Melaksanakan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan urusan identitas penduduk;
  • Melaksanaan konsultasi dan koordinasi peraturan perundangundangan,kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan urusan identitas penduduk;
  • Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pendaftaran dan pencatatan identitas penduduk;
  • Melaksanakan pemeriksaan, penelitian berkas-berkas, pendaftaran dan pencatatan Identitas penduduk;
  • Menyusun petunjuk penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan penerbitan data penduduk WNI maupun WNA;
  • Melaksanakan pencatatan, Penerbitan dan pemberian pelayanan Biodata Penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Melaksanakan pencatatan, penerbitan dan pemberian pelayanan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dan Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memegang Kartu Identitas Tinggal Terbatas (KITAS)dan Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP);
  • Menyediakan blangko kartu keluarga, kartu tanda penduduk serta formulir-formulir administrasi kependudukan lainnya yang dibutuhkan dalam pelayanan pencatatan identitas penduduk;
  • Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk di Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
  • Melaksanakan pemantauan terhadap kepemilikan identitas penduduk;
  • Melaksanakan aktivasi data penduduk yang dibekukan;
  • Melaksanakan legalisasi dokumen pendaftaran penduduk;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan pencatatan identitas penduduk;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

III.2. KEPALA SEKSI PENDATAAN DAN PINDAH DATANG PENDUDUK

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta tugas yang berhubungan dengan pendataan penduduk dan pelayanan pindah datang penduduk.

Rincian Tugas :

  • Menyusun rencana kerja seksi pendataan dan pindah dating penduduk;
  • Melaksanakan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan urusan pendataan dan pindah datang penduduk;
  • Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk pendaftaran pendataan dan pindah datang penduduk;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola perkembangan penduduk;
  • Melaksanakan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penerimaan setiap pelaporan pindah dating penduduk;
  • Melaksanakan pendataan orang asing dan pelayanan pindah datang penduduk di Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
  • Melaksanakan pemeriksaan, penelitian berkas-berkas, pendaftaran dan pencatatan pindah datang penduduk;
  • Melaksanakan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk;
  • Melaksanakan pendataan Tenaga Kerja Indonesia;
  • Melaksanakan penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dan Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN);
  • Melaksanakan sosialisasi tentang peraturan perundangundangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan sertabahan lainnya yang berkaitan dengan kependudukan;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pendataan penduduk dan pindah dating penduduk;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. KEPALA BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan pencatatan sipil.

Fungsi :

  • Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
  • Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayananm,pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
  • tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

  • Menyelenggarakan tugas-tugas bidang pelayanan pencatatan sipil;
  • Merumuskan dan menyusun rencana dan program kerja bidang pelayanan pencatatan sipil;
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka
  • sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi dibidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, perwarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dibidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, perwarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
  • Mengkaji dan merumuskan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, pencatatan perkawinan, pencatatan perceraian, pencatatan perubahan status anak dan pencatatan perwarganegaraan;
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, pencatatan perkawinan, pencatatan perceraian, pencatatan perubahan status anak, pencatatan perwarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
  • Menyelenggarakan peristiwa penting kependudukan dan menerbitkan akta pencatatan sipil;
  • Melaksanakan kebijakan dibidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
  • Melaksanakan pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dan pembatalan akta pencatatan sipil;
  • Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Menyelenggarakan sosialisasi kebijakan pelayanan pencatatan dan penerbitan kutipan akta kependudukan dibidang pelayanan pencatatan sipil;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan evaluasi dan monitoring serta membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

IV.1. KEPALA SEKSI KELAHIRAN, PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta tugas yang berhubungan dengan pelayanan pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian.

Rincian Tugas :

  • Menyusun rencana kerja seksi pelayanan pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian;
  • Melaksanakan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan urusan kelahiran, lahir mati, perubahan nama, pembetulan akta kelahiran, pembatalan akta kelahiran dan perubahan peristiwa penting lainnya;
  • Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pencatatan kelahiran, lahir mati, perubahan nama, pembetulan akta kelahiran, pembatalan akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan perubahan peristiwa penting lainnya;
  • Melaksanakan penerima pelaporan pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian;
  • Melaksanakan pemeriksaan penelitian berkas-berkas pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian;
  • Melaksanakan penyediaan buku register, blangko kutipan akta kelahiran, formulir formulir dan alat tulis kantor lainnya yang dibutuhkan dalam pelayanan pencatatan kelahiran, lahir mati, perubahan nama, pembetulan akta kelahiran, pembatalan akta
  • kelahiran, perkawinan, perceraian dan perubahan peristiwa penting lainnya;
  • Melaksanakan verifikasi dan mengolah data informasi yang berhubungan dengan pencatatan kelahiran, lahir mati, perubahan nama, pembetulan akta kelahiran, pembatalan akta kelahiran, pemberian catatan pinggir, perkawinan, perceraian
  • dan perubahan peristiwa penting lainnya;
  • Melaksanakan penerbitan akta dan/atau kutipan serta catatan pinggir akta kelahiran, perubahan nama, pembetulan akta kelahiran, pembatalan akta kelahiran, pemberian catatan pinggir, perkawinan, perceraian dan perubahan peristiwa penting lainnya serta surat keterangan yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian;
  • Melaksanakan penerbitan kutipan kedua dan selanjutnya kutipan akta kelahiran karena hilang atau rusak;
  • Mendata pelayanan pencatatan kelahiran, lahir mati, perubahan nama, pembetulan akta kelahiran, pembatalan akta kelahiran, pemberian catatan pinggir dan perubahan peristiwa penting lainnya;
  • Menyusun bahan advokasi, sosialisasi dan supervisi tentang pencatatan kelahiran, lahir mati, perubahan nama, pembetulan akta kelahiran, pembatalan akta kelahiran, pemberian catatan pinggir dan perubahan peristiwa penting lainnya;
  • Melaksanakan bimbingan teknis pelayanan pencatatan kelahiran, lahir mati, perubahan nama, pembetulan akta kelahiran, pembatalan akta kelahiran, pemberian catatan pinggir, perkawinan dan perceraian dan perubahan peristiwa penting lainnya;
  • Melaksanakan pencatatan perkawinan dan perceraian baik di dalam kantor maupun di luar kantor;
  • Melaksanakan pemberian legalisasi fotocopy akta dan/atau kutipan akta kelahiran dan surat keterangan yang berkaitan dengan kelahiran, perkawinan dan perceraian;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian;
  • Mendata pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  • Mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

IV.2. KEPALA SEKSI PERUBAHAN STATUS ANAK, PEWARGANEGARAAN DAN    KEMATIAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta tugas yang berhubungan dengan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.

Rincian Tugas :

  • Menyusun rencana kerja seksi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  • Melaksanakan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan urusan berubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  • Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  • Melaksanakan penerimaan pelaporan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  • Melaksanakan pemeriksaan penelitian berkas-berkas pelayanan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  • Melaksanakan bahan dan melaksanakan pencatatan perubahan kewarganegaraan dan melakukan proses penelitian berkas dan persyaratan yang diperlukan serta melakukan proses pencatatan pinggir pada akta kelahiran atau perkawinan orang yang telah
  • melakukan perubahan pewarganegaraan;
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan pencatatan pengesahan anak dan pencatatan pengakuan anak serta melakukan proses penelitian berkas yang dipersyaratkan untuk proses penerbitan kutipan akta;
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan pencatatan pengangkatan anak serta melakukan proses penelitian berkas dan persyaratan yang diperlukan serta melakukan proses pencatatan pinggir pada akta kelahiran;
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan pencatatan perubahan nama serta melakukan proses penelitian berkas dan persyaratan yang diperlukan serta membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

V. KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI

KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

 

Fungsi :

  • Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemamfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

  • Menyelenggarakan tugas-tugas bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  • Menyelenggarakan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi pembinaan umum dan koordinasi dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pengkajian data kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  • Mengkaji dan merumuskan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  • Menyelenggarakan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  • Menyelenggarakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • Melaksanakan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  • Melaksanakan evaluasi dan monitoring serta membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

V.1. KEPALA SEKSI PENGOLAHAN, PENYAJIAN DATA DAN SISTEM

INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, kebijakan teknis, pengelolahan dan penyajian data kependudukan serta pembinaan dan koordinasi terkait pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi

informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.

Rincian Tugas :

  • Menyusun rencana kerja seksi pengolahan, penyajian data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  • Melaksanakan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan urusan pengolahan, penyajian data dan Sistem Informasi Administrasi
  • Kependudukan (SIAK);
  • Menyusun pedoman dan petunjuk teknis Penyelenggaraan pengolahan data dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  • Melaksanakan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jaringan komunikasi data dan menyiapkan data statistik kependudukan, bank data dan backup data kependudukan;
  • Menyediakan perangkat keras dan jaringan komunikasi data sampai tingkat kecamatan atau kelurahan/desa sebagai tempat pelayananan administrasi kependudukan;
  • Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  • Melaksanakan Pembangunan, penyediaan, dan pemutakhiran database kependudukan;
  • Menyiapkan bahan dan merumuskan indikator dalam penyusunan data kependudukan;
  • Melaksanakan penyusunan profil proyeksi dan analisis perkembangan kependudukan;
  • Melaksanakan perlindungan data pribadi penduduk pada data base kependudukan;
  • Menyusun data penduduk untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan Gubernur, pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan Kepala Desa;
  • Melaksanakan pemprosesan permohonan permintaan data kependudukan baik yang disampaikan oleh perseorangan maupun lembaga;
  • Melaksanakan pengawasan, pengelolaan, pendokumentasian, pemeliharaan data dan evaluasi data kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pengolahan, penyajian data dan sistem informasi administrasi kependudukan;
  • Melaksanakan pengolahan, pendokumentasian, pemeliharaan data kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

V.2. KEPALA SEKSI KERJASAMA DAN INOVASI PELAYANAN    

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi, pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Rincian Tugas :

  • Menyusun rencana kerja seksi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Melaksanakan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan urusan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Menyiapkan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis kerjasama inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan;
  • Menyelenggarakan inovasi pelayanan pada dinas;
  • Melaksanakan koordinasi dan kerjasama untuk pemanfaatan data kependudukan;
  • Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis SIAK;
  • Menyelenggarakan pendayagunaan SIAK dan data kependudukan untuk inovasi pelayanan kependudukan dan pencatatansipil;
  • Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pegolahan dan penyajian data kependudukan;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pegolahan dan penyajian data kependudukan;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.