A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionh3l4uc3daaqpnlhhncjqbvlm14g1rst9): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/disdukcapil.niaskab.go.id/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/disdukcapil.niaskab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/disdukcapil.niaskab.go.id/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/disdukcapil.niaskab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

<script type= - Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias

Gambaran Umum Perangkat Daerah/Unit Kerja

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai penyelengggara Administrasi Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pada awalnya, sebelum era reformasi otonomi daerah nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya mengatur urusan Catatan Sipil (Pencatatan dan Penerbitan Akta) sedangkan yang mengolah data Kependudukan yang mencakup Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, maupun Surat Pindah adalah di Tingkat Kecamatan.

Setelah reformasi dan memasuki era otonomi baru yang didasari dengan terbitnya UU nomor 22 tahun 1999 yang selanjutnya diubah dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing termasuk dalam penyelenggaraan admistrasi Kependudukan, maka urusan Catatan Sipil dan pengelolaan data Kependudukan yang sebelumnya menanganinya terpisah oleh lembaga yang berbeda, akan disatukan dalam satu  Instansi khususnya di Kabupaten Nias dengan nomenklatur Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Seiring berjalannya waktu, dengan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang  Kependudukan  dan Catatan Sipil dipisahkan penanganannya dengan  urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke dinas lain. Selanjutnya untuk memenuhi amanat UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan khususnya pembentukan Dinas yang menyelenggarakan urusan administrasi Kependudukan maka pada akhir tahun 2016 dilakukan lagi penyesuaian nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias dan terakhir menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias sampai hari ini.

Dalam Perjalanannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias telah dipimpin oleh Kepala Dinas secara bergantian, yakni :

  1. Fatolosa Telaumbanua
  2. Drs. Bastian Zebua
  3. Drs. F.G Martin Zebua
  4. Drs. Samaga Sarumaha, BA
  5. Drs. Kemurnian Zebua, BA
  6. Maimun Zebua, BA
  7. Drs. Fanolo Hulu
  8. Yanueli Nazara, BA
  9. Martahani Desmaria Matondang, SH
  10. Tehesokhi Hulu, S.IP

 

.pmg-