Severity: Warning
Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionh3l4uc3daaqpnlhhncjqbvlm14g1rst9): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /var/www/disdukcapil.niaskab.go.id/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 9
Function: __construct
File: /var/www/disdukcapil.niaskab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/disdukcapil.niaskab.go.id/public_html/application/controllers/Welcome.php
Line: 9
Function: __construct
File: /var/www/disdukcapil.niaskab.go.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai penyelengggara Administrasi Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pada awalnya, sebelum era reformasi otonomi daerah nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya mengatur urusan Catatan Sipil (Pencatatan dan Penerbitan Akta) sedangkan yang mengolah data Kependudukan yang mencakup Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, maupun Surat Pindah adalah di Tingkat Kecamatan.
Setelah reformasi dan memasuki era otonomi baru yang didasari dengan terbitnya UU nomor 22 tahun 1999 yang selanjutnya diubah dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing termasuk dalam penyelenggaraan admistrasi Kependudukan, maka urusan Catatan Sipil dan pengelolaan data Kependudukan yang sebelumnya menanganinya terpisah oleh lembaga yang berbeda, akan disatukan dalam satu Instansi khususnya di Kabupaten Nias dengan nomenklatur Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Seiring berjalannya waktu, dengan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Kependudukan dan Catatan Sipil dipisahkan penanganannya dengan urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke dinas lain. Selanjutnya untuk memenuhi amanat UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan khususnya pembentukan Dinas yang menyelenggarakan urusan administrasi Kependudukan maka pada akhir tahun 2016 dilakukan lagi penyesuaian nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias dan terakhir menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias sampai hari ini.
Dalam Perjalanannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias telah dipimpin oleh Kepala Dinas secara bergantian, yakni :
.pmg-