Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 7 (tujuh) perangkat daerah pengguna di Kabupaten Nias, selasa 21/11/2023. Adapun perangkat daerah dimaksud: 1) Dinas Sosial PPMD P2A 2) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga; 3) Dinas Pendidikan ; 4) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; 5) Dinas Kesehatan P2KB, 6) Dinas Perpustakaan dan Arsip; 7) UPTD RSUD dr. Thomsen.
Penandatanganan kerjasama dimaksud disaksikan oleh Bupati Nias yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias.
Kadis Dukcapil dalam laporannya menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan sebagai salah satu syarat pemberian hak akses data kependudukan untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan yaitu verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah untuk pelayanan publik.
Bupati Nias melalui Sekda Nias mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Nias untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik adalah akurasi, efektifitas dan akuntabilitas pelayanan publik dengan pemanfaatan data kependudukan kemendagri yaitu NIK yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Bupati Nias menghimbau seluruh perangkat daerah melakukan kerjasama dengan dinas dukcapil tentang pemanfaatan data kependudukan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan kemendagri dengan berbasiskan NIK sebagaimana diatur dalam Permendagri No 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Salam Dukcapil Prima.