• Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Tupoksi
  • SAKIP
    Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan Pengaduan
  • Media Center
    Berita Perangkat Daerah/Unit Kerja Berita Pusat Pengumuman Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Regulasi
  • Inovasi
  • FAQ
  • SKM
football
Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

  • Admin Disdukcapil
  • Disdukcapil
  • 2023-12-01 11:17:01

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 7 (tujuh) perangkat daerah pengguna di Kabupaten Nias, selasa 21/11/2023. Adapun perangkat daerah dimaksud: 1) Dinas Sosial PPMD P2A 2) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga; 3) Dinas Pendidikan ; 4) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; 5) Dinas Kesehatan P2KB, 6) Dinas Perpustakaan dan Arsip; 7) UPTD RSUD dr. Thomsen.

Penandatanganan kerjasama dimaksud disaksikan oleh Bupati Nias yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias.

 

Kadis Dukcapil dalam laporannya menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan sebagai salah satu syarat pemberian hak akses data kependudukan untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan yaitu verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah untuk pelayanan publik.

 

 

Bupati Nias melalui Sekda Nias mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Nias untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik adalah akurasi, efektifitas dan akuntabilitas pelayanan publik dengan pemanfaatan data kependudukan kemendagri yaitu NIK yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

 

Bupati Nias menghimbau seluruh perangkat daerah melakukan kerjasama dengan dinas dukcapil tentang pemanfaatan data kependudukan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan kemendagri dengan berbasiskan NIK sebagaimana diatur dalam Permendagri No 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

 

Salam Dukcapil Prima.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber disdukcapil.niaskab.go.id.

Berita Terkini

  • Pelaksanaan Sosialisasi Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di SDN 071056 Tetehosi Kecamatan Idanogawo

  • PROFIL PERKEMBANGAN PENDUDUK KABUPATEN NIAS 2025

  • PERJANJIAN KINERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2026

  • LAPORAN KINERJA PERANGKAT DAERAH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NIAS TAHUN TAHUN ANGGARAN 2025

  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NIAS NOMOR 400.12/32/K/DUKCAPIL/IX/2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NIAS NOMOR 470/33/DISDUKCAPIL/2022

  • LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN PENGADUAN JULI s.d DESEMBER 2024

  • LAPORAN TINDAK LANJUT TERHADAP HASIL SURVEI KEPUASAN MASYRAKAT SEMESTER II TAHUN 2024 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NIAS

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias

Kompleks Perkantoran Jl. Maduma, Hiliweto Gido, Gido, Nias

Surel

disdukcapilnias.pengaduan@gmail.com

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2022