Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Dukcapil membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Nias tentang tertib administrasi kependudukan dan layanan perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan beragama Islam di lingkungan Pemkab Nias.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15/12/2023 di aula kantor Kemenag Kab Nias oleh Tehesokhi Hulu/Kadis Dukcapil Kab. Nias dan Muhammad Rosyadi Lubis, S. HI/Kakan Kemenag Kabupaten Nias.
Pada acara tersebut, Kakan Kemenag Kab Nias menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Nias yang sudah sangat baik dalam pelayanan publik terutama bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Kadis Dukcapil yang selalu turun ke desa memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk menerbitkan dan menyerahkan langsung KK dan KTP-el kepada penduduk beragama islam yang melangsungkan akad nikah.
Kadis Dukcapil dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerjasama ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan layanan perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan.
Banyak pernikahan di KuaKec yang tidak/terlambat dilaporkan ke Disdukcapil mengakibatkan data kependudukan tidak valid bahkan KTP-el yang masih berstatus belum kawin disinyalir rawan disalahgunakan. Ditambahkannya bahwa Disdukcapil siap memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan melalui beberapa inovasi pelayanan SAMATI, KABARI, PAYUNG ALAKKIA, APALAH KITA, SIMPEL ADE dan GLADIS.
Melalui para Penyuluh agama, Kadis Dukcapil mengharapkan agar menjadi penyambung lidah pemerintah menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua jenis layanan di Disdukcapil adalah tanpa biaya alias GRATIS, maka janganlah mengurus dokumen melalui calo.
Selain penandatanganan PKS, pada jadwal itu juga Kadis Dukcapil juga melaksanakan sosialisasi sekaligus aktivasi IKD kepada penyuluh agama se Kabupaten Nias.
Akhirnya Kadis Dukcapil menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada kakan Kemenag dan jajaran atas dukungan dan antusias pada kedua kegiatan tersebut.
Salam Dukcapil Prima